MK Minta Penjelasan DPR dan Presiden soal Uji Materi UU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 08:35
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitus. (ANTARA/Laily Rahmawaty) Gedung Mahkamah Konstitus. (ANTARA/Laily Rahmawaty) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendalami permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam agenda tersebut, MK akan meminta keterangan dari DPR RI dan Presiden.

Mengacu pada informasi dari laman resmi MK yang dikutip di Jakarta pada Rabu, sidang tersebut akan digelar pada Kamis dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite. Ia menggugat Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, khususnya terkait posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden. Pemohon mengusulkan agar institusi tersebut ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Permohonan yang didaftarkan sejak Februari 2026 ini telah melalui sidang pendahuluan pada 19 Februari 2026.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: MK Tolak Uji UU Polri soal Masa Jabatan Kapolri, Permohonan Dinilai Kabur

Ia berpendapat bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Anwar Usman dan Arsul Sani, majelis hakim memberikan sejumlah masukan terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, sekaligus menjelaskan manfaat yang diharapkan jika ketentuan tersebut diubah, yakni dengan skema Polri tetap bertanggung jawab kepada Presiden namun melalui Menteri Dalam Negeri.

“Ini penting, apa masalahnya jika Polri tetap di bawah Presiden dari sisi negara hukum, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil,” ujar Arsul.

Baca Juga: Ketentuan Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ia juga menegaskan bahwa isu serupa pernah dibahas sebelumnya di MK, seperti dalam perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 yang kemudian ditarik, serta perkara Nomor 11/PUU-X/2012.

“Harus dipertajam apa kerugian konstitusional sebagai advokat dengan pasal 8 ayat (1) dan (2), disebut dalam permohonan sebagai advokat, apa kerugiannya dan apa juga keuntungannya, kalau pasal 8 ayat (1) UU Polri itu kemudian dimaknai seperti yang ada minta itu, yang diminta tetap bertanggungjawab ke Presiden tapi melalui Mendagri,” kata Asrul.

(Sumber: Antara)

x|close