Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler. Mereka dicecar karena merupakan pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mencecar para pihak dengan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang mereka sampaikan dalam perkara tersebut di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Hakim konstitusi Adies Kadir mendapat kesempatan bertanya pertama yang dia tujukan kepada masing-masing provider (Telkomsel, XL, Indosat) dan juga kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Adies menanyakan kepada ATSI terkait keterangannya bahwa kuota yang tak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.
“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies.
Ia pun meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel terkait hak akses, bahwa kuota yang tidak terpakai sampai batas waktu tidak menguntungkan provider. Menurut Adies, bisnis mengelola internet pasti ada untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar mahkamah bisa cermat memutus.
Adies turut menanyakan kemana sisa kuota yang tidak habis terpakai tapi batas waktu sudah habis. Ia pun menanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.
Sementara, hakim konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK.
Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” ucap Asrul.
Sementara, hakim konstitusi Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga dan sebagainya.
Tapi, kata dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet.
Ridwan mengatakan, pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.
Adapun hakim Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).
Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis. Jika setahun masyarakat beli 12x dengan, tapi jika batas waktu hanya 28 hari, maka harus membeli 13 kali dari setahun.
“Provider paham tarif itu apa? Itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami,” kata Guntur.
Sedangkan hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para pihak untuk memaparkan kebutuhan infrastruktur jaringan internet tersebut yang disampaikan dalam keterangannya, bahwa biaya yang dikeluarkan juga terkait dengan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang besar.
Daniel mau mengetahui seberapa besar biaya pembangunan infrastruktur tersebut, sehingga aturan harga kuota tarif atas dan bawah yang diatur pemerintah sedemikian rupa.
“Saya membayangkan ke depan harga (kuota internet) pasti lebih murah. Kalau sekarang karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya cukup mahal, jadi kira-kira dari pengeluaran ini yang menentukan karena faktor infrastruktur yang utama, dari infrastruktur itu berapa persen?” tanyanya.
Untuk hakim Enny Nurbaningsih juga memberikan pertanyaan yang sama yang pernah ditujukannya kepada pemerintah selaku regulator pada sidang sebelumnya, terkait akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan kemana dialokasikan oleh masing-masing provider.
Pertanyaan juga dinyatakan hakim konstitusi Saldi Isra yang menekankan bahwa internet sudah menjadi hajat hidup orang banyak, bukan barang tetapi jasa.
Kendati para provider tak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetapi ada warga negara yang dirugikan dari hangusnya kuota internet tersebut.
Dirinya meminta provider untuk memberikan penjelasan terkait inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan.
“Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang harus dipikirkan,” papar Saldi.
Untuk Ketua MK Suhartoyo, menanyakan rujukan regulasi berasal dari mana, secara sektoral atau domestik. Bahwa praktik jual beli kuota bukan jual beli barang (kuota internet) tidak masuk dalam klaster buku 2 perdata.
Dijelaskan bahwa jual beli kuota internet sebagai jual beli hak akses dan kerangkanya adalah kontraktual (perjanjian kontrak). Terkait ini, di mana best mark-nya (rujukan), apakah Indonesia pernah meratifikasi perjanjian internasional atau regulasi ini regulasi domestik, lalu siapa yang menentukannya.
“Ini rezim dari mana diperoleh? Tolong kalau ada rujukannya internasional, sampaikan. Supaya kita tidak membeli 'kucing dalam karung' istilahnya. Supaya ini clear, bahwa tidak hanya berlaku di Indonesia,” jelas dia.
Usai mendengarkan keterangan para provider, MK masih menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider dan PLN pada Senin, 4 Mei 2026.
MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan asosiasi, provider dan PLN untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Di samping itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.
Gedung MK. (Antara)