Ntvnews.id, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman pamit dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ia sampaikan saat mengikuti sidang di MK.
Menurut Anwar, sidang putusan hari ini merupakan persidangan terakhir yang diikutinya.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," ujar Anwar dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.
Anwar menjelaskan, pada 6 April mendatang dia tepat 15 tahun bertugas di MK. Ia pun meminta maaf atas kekurangan selama bertugas.
"Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf," paparnya.
Diketahui, Anwar Usman telah menjadi hakim MK sejak 2011. Masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi, akan berakhir pada 6 April 2026. Anwar pun akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar seleksi pengganti Anwar. Ada tiga nama calon pengganti Anwar, antara lain Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan; dan Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). (ANTARA (Hafidz Mubarak))