Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo, saat sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
MK lantas meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
MK turut memutuskan, bahwa UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya itu, tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru.
Apabila tak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," tuturnya.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," sambungnya.
Diketahui, permohonan ini diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki. Mereka keberatan lantaran selaku pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.
Mereka juga meminta agar pembayaran uang pensiun janda/duda diberikan hanya pada periode masa jabatan saja.
Uang pensiun seumur hidup, dianggap sebagai kebijakan merugikan bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari. Sebab mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Gedung DPR RI (Istimewa)