Habiburokhman Nilai KUHAP Anyar Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 13:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirasa sudah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Ini dinyatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kala menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru pada dasarnya merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu diramu bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, inti keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

"Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat," ujar Habiburokhman, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga: Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas

Bagi Habiburokhman, KUHAP 1981 sebelumnya memberikan ruang yang terbatas bagi perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Sementara di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan penyidikan juga dinilai belum kuat, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, kata dia dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Di samping itu, juga diatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

"Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif," jelas dia.

Dirinya mengatakan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

"Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan," tandasnya.

x|close