Ntvnews.id, Pati - Kepolisian Resor Kota Pati mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) terhadap seorang santri perempuan di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolresta Pati Jaka Wahyudi mengatakan dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Markas Komando Polresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.
Baca Juga: Viral 2 Pria Ribut di KRL Tujuan Bogor, Diduga Karena Pelecehan Seksual
Menurut polisi, pelaku diduga menggunakan modus meminta korban memijat di kamar. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian sebelum pelaku diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual.
"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga memengaruhi korban melalui doktrin bahwa murid harus menuruti perintah guru agar ilmu yang diberikan dapat terserap dengan baik.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit sebelum melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri.
Namun, tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri berhasil menangkap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi, 7 Mei 2026.
"Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2x24 jam, tersangka berhasil ditangkap," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerudung hitam, bra hitam, celana dalam hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Detk-detik Polresta Pati Tangkap Ndolo Kusumo Terkait Pelecehan 50 Santriwati
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyebut kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga sejumlah saksi sempat menarik keterangannya.
Saat ini, pelapor aktif baru satu orang. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari sejumlah saksi lain, termasuk keluarga korban, alumni santriwati, pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, pihak rumah sakit, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret.
Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Kasat Reskrim Kompol Dika HW, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jateng, di Mako Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif. Pati (ANTARA) - Kepo (Antara)