Detk-detik Polresta Pati Tangkap Ndolo Kusumo Terkait Pelecehan 50 Santriwati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 11:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati (Antara)

Ntvnews.id, Pati - Kepolisian Resor Kota Pati berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan dilakukan di tempat pelarian tersangka di Kabupaten Wonogiri, Kamis.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. Karena mangkir, pihak kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Namun, polisi menduga tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan bersembunyi di luar kota. Kondisi tersebut membuat penyidik mengambil langkah penjemputan paksa terhadap AS.

Dalam perkara ini, hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka kesempatan bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk memberikan laporan dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Baca Juga: Guru Silat di Serang Jadi Tersangka Pencabulan 11 Murid, Ada yang Sempat Hamil

Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup. Sebelum penetapan itu, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, saksi ahli, serta memeriksa terlapor dalam kapasitas sebagai saksi.

“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup,” kata Jaka, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kasus dugaan pencabulan tersebut bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, proses penanganannya sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini, hanya satu pelapor yang masih aktif melanjutkan proses hukum.

Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara setelah memperoleh penguatan dari saksi lain yang membenarkan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Oknum TNI Kabur Saat Diperiksa Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima data maupun keterangan resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara)

 

x|close