Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Dampingi Korban Kasus Daycare Little Alesha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 16:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Para orang tua korban kekerasan anak pada Daycare Little Alesha bertemu dengan tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Rabu 6 Mei 2026. (ANTARA/Hery Sidik) Para orang tua korban kekerasan anak pada Daycare Little Alesha bertemu dengan tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Rabu 6 Mei 2026. (ANTARA/Hery Sidik) (Antara)

Ntvnews.id, 

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah serius dalam menangani kasus kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, dengan membentuk tim hukum khusus untuk memberikan pendampingan dan advokasi kepada para orang tua korban.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, menjelaskan bahwa pertemuan antara tim hukum dan orang tua korban baru pertama kali dilakukan secara resmi.

"Ini pertemuan perdana. Jadi secara resmi kami, tim hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta dengan orang tua memang selama ini belum bisa ketemu, dan inilah kesempatan bertemu," kata Saverius di Yogyakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menyebut pembentukan tim hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Yogyakarta dalam menangani kasus ini, termasuk untuk memperkuat upaya pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Begini Cara DPR Lindungi Anak-anak di Daycare

"Salah satu langkah yang dibentuk adalah kami membentuk Tim Hukum peduli anak Kota Yogyakarta. Karena kalau semata-mata mengandalkan dari teman teman UPT-PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) jumlahnya kurang memadai," katanya.

Dalam proses pembentukan tim, Pemkot Yogyakarta turut menggandeng berbagai mitra, termasuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dari sejumlah perguruan tinggi serta instansi lain yang bersedia terlibat dalam pendampingan hukum.

"Banyak sekali yang memberikan dukungan dan bersedia bersama-sama kami memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan, sampai nanti inkrah. Dan kami tidak memungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini," katanya.

Saverius menambahkan bahwa dalam pendampingan kasus ini, tim hukum berupaya menempuh langkah hukum secara maksimal. Dalam pertemuan dengan orang tua korban, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian.

Pertama, terkait pertanggungjawaban individu dari pihak daycare, baik pengasuh maupun pihak manajemen, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap berbagai regulasi.

"Termasuk apakah melanggar undang-undang perlindungan anak, KUHP, undang-undang kesehatan dan sebagainya yang nanti masih dilakukan pendalaman," katanya.

Baca Juga: 182 Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Lapor ke Pemkot Yogyakarta

Kedua, menyangkut tanggung jawab badan hukum, mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan yang tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

"Berikutnya juga ada yang namanya pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi," katanya.

Ketiga, berkaitan dengan pemenuhan hak restitusi bagi para korban yang masih berstatus anak. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam hukum pidana yang memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan ganti rugi.

"Nah ini yang juga kami kawal, maka kami juga bermitra dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan beberapa instansi terkait supaya hak restitusi ini nanti semoga bisa terpenuhi," katanya.

(Sumber: Antara)

 

x|close