Ntvnews.id
"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya keterangan resmi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Namun, karena yang bersangkutan tengah memiliki agenda lain, dirinya terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada publik.
Baca Juga: Razman: 1-2 Hari SP3 Rismon Keluar, Bakal Buat Statement Terang-Benderang
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," katanya.
Untuk memastikan kepastian hukum secara menyeluruh, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Kamis, 16 April 2026.
Setelah itu, pihak kuasa hukum juga akan menyampaikan keterangan lanjutan secara lengkap.
"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," ucapnya.
Sementara itu, Rismon menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dalam jumlah besar, termasuk isu adanya pemberian miliaran hingga puluhan miliar rupiah dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
"Seluruh proses keadilan restoratif (restorative justice) ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Gegara Di-SP3, Karyawan PT IWIP Ini Nekat Tikam Atasannya di Halmahera Tengah
Ia memastikan bahwa proses keadilan restoratif yang ditempuh murni merupakan inisiatif pribadi, tanpa adanya unsur pemberian uang maupun intervensi dari pihak lain. Proses tersebut juga telah dikoordinasikan dengan penyidik dan kuasa hukum terkait.
"Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper. Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui," kata Rismon.
Sebelumnya, Rismon juga menegaskan bahwa pengajuan keadilan restoratif dilakukan tanpa adanya tekanan atau campur tangan pihak manapun.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.
(Sumber: Antara)
Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 15 April 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)