Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan terkait kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa institusinya tetap menghormati hasil putusan pengadilan dan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pertama, terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan tetap berpegang pada aturan hukum serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," tegas Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, dua pokok permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kasus Diusut Polisi
"Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan," ucap Budi.
Gugatan pertama berkaitan dengan dugaan penghentian perkara secara diam-diam, sementara gugatan kedua menyoal dugaan keterlambatan penanganan perkara.
"Artinya, dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian, dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," tutur Budi.
Baca Juga: Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim juga menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan penanganan laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap Suparna.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)