Kemenag Pastikan Terduga Pelaku Pencabulan di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2026, 17:34
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. ANTARA/HO-Kemenag Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. ANTARA/HO-Kemenag (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama memastikan bahwa pria yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bukan merupakan pimpinan pondok pesantren. Sosok tersebut diketahui memimpin sebuah padepokan yang tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama.

Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menjelaskan bahwa lembaga yang dimaksud bernama Padepokan Padhang Ati dan tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga: Temu Nasional Pondok Pesantren Sepakati Lima Langkah Cegah Kekerasan Seksual

Ia menegaskan, penyematan istilah pesantren terhadap lembaga tersebut tidak tepat karena secara administrasi tidak tercatat di lingkungan Kemenag. Verifikasi yang dilakukan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan juga memastikan identitas lembaga itu.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.

Basnang menambahkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 11 Mei 2026 bersama Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dari hasil pembahasan, diketahui padepokan tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol sehingga penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Pesantren dan Pemerintah Sepakati Lima Poin Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Santri

Saat ini, laporan para korban telah diproses oleh Polresta Pekalongan. Aparat kepolisian juga telah mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kementerian Agama menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.

(Sumber: Antara)

 

x|close