Bandar Narkoba di OKU Tikam Polisi Saat Penangkapan, Akhirnya Ditangkap Warga dan Petugas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 12:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polres OKU menggelar konferensi pers terkait perkara penikaman anggota kepolisian yang dilakukan bandar narkoba berinisial AJI, di Baturaja, Sumsel, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Edo Purmana Polres OKU menggelar konferensi pers terkait perkara penikaman anggota kepolisian yang dilakukan bandar narkoba berinisial AJI, di Baturaja, Sumsel, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Edo Purmana (Antara)

Ntvnews.id, Baturaja - Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami luka tusuk setelah diserang seorang bandar narkoba saat proses penangkapan di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Sumatera Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial AJ sempat berusaha melarikan diri usai melakukan penyerangan, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas bersama warga.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

"Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara dengan kasus narkotika," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Mei 2026 sekitar pukul 10.15 WIB ketika empat anggota Satres Narkoba Polres OKU membuntuti pergerakan pelaku dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas. Saat dua petugas mencoba menghentikan laju kendaraan pelaku, AJ justru melakukan perlawanan dengan sangat agresif.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kaltim Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Gang Langgar

Saat upaya penangkapan berlangsung, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menyerang aparat kepolisian.

Salah satu petugas berhasil menghindar, namun Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga tembus ke arah rusuk depan. Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis," ungkapnya.

Baca Juga: Selain Kasus Narkotika, Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Eks Kasat Narkoba Kubar

Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah dua anggota lain yang sudah bersiaga dibantu warga sekitar melakukan pengejaran.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat, serta sepeda motor Suzuki Nex yang digunakan pelaku.

Menurut Kapolres OKU, AJ akan dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close