Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang oknum polisi dalam sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Anggota polisi tersebut diketahui bernama Bripka DW atau Dedy Wiratama yang diduga berperan sebagai sniper atau pengawas dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa DW saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah dua kali hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
“Yang bersangkutan sudah diamankan Satuan Brimobda Kaltim,” katanya di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga: Bareskrim Amankan Bripka Dedy, Polisi yang Diduga Jadi Pelindung Kampung Narkoba
Eko memastikan bahwa setelah proses penanganan pelanggaran kode etik selesai dilakukan, DW akan diproses secara pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi secara terorganisir di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.
Bripka DW sebelumnya juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.
Eko menjelaskan bahwa sniper bertugas mengawasi jalannya transaksi narkoba di kawasan Gang Langgar.
Awalnya, sniper yang berada di depan toko ritel modern akan memberikan kode menggunakan gerakan tangan secara tersirat kepada calon pembeli.
Setelah itu, sniper akan meneruskan informasi melalui handy talky (HT).
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkotika
Sepanjang jalur menuju lokasi transaksi, terdapat sekitar 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pembeli menuju lapak narkoba di Gang Langgar Blok F.
Kemudian, di area perempatan gang Blok F, sniper hanya mengizinkan satu orang pembeli untuk masuk ke lokasi transaksi narkoba.
“Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper," imbuh Eko.
Setelah masuk ke lokasi penjualan yang berbentuk loket di Blok F, pembeli diminta menyerahkan uang sesuai jumlah pesanan. Untuk satu klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dijual dengan harga Rp150 ribu dan berlaku kelipatan sesuai jumlah pembelian.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)