Kedua Kalinya Ammar Zoni Masuk Nusakambangan Gegara Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mei 2026, 08:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zo Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kembali harus menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan setelah divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Pemindahan ini menjadi sorotan karena menandai kedua kalinya Ammar mendekam di Nusakambangan akibat perkara narkotika, memperpanjang daftar persoalan hukum yang menjeratnya dalam beberapa tahun terakhir.

Ammar kembali dipindahkan ke kompleks lapas dengan pengamanan tinggi di Nusakambangan usai putusan pengadilan atas kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba berkekuatan hukum. Bersama empat warga binaan lain yang terlibat perkara serupa, ia dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026.

“Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Rika menjelaskan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan sejumlah unsur aparat. “Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.

Setibanya di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB, Ammar langsung menjalani serangkaian prosedur penerimaan narapidana sebelum ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum.

Baca Juga: Heboh Isu Guru Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri, Kemendikdasmen Buka Suara

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” pungkasnya.

Kembalinya Ammar ke Nusakambangan tidak lepas dari vonis terbaru yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan pada 23 April 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Ammar atas keterlibatannya dalam jaringan penjualan narkotika di Rutan Salemba. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai tindakan tersebut termasuk pemufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh hakim.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Kasus ini bermula ketika Ammar sebenarnya tengah menjalani hukuman empat tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba. Namun pada 2025, ia kembali terseret perkara setelah diduga terlibat dalam praktik penjualan narkoba dari balik tahanan.

Usai kasus tersebut terungkap, Ammar sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, lalu ke Lapas Kelas I Cipinang sejak Juni 2025 sebagai bagian dari penindakan internal.

“Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi pada Oktober 2025.

“Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang,” imbuhnya.

Sebelum kembali ke Jakarta untuk menjalani proses persidangan, Ammar juga sempat ditempatkan di Nusakambangan sebagai bentuk penanganan terhadap pelanggaran serius terkait peredaran narkoba di lingkungan lapas. Kini, setelah vonis resmi dijatuhkan, Ammar kembali dipindahkan ke pulau penjara tersebut, menjadikannya kedua kali masuk Nusakambangan karena kasus narkoba, sekaligus mempertegas sikap tegas otoritas pemasyarakatan terhadap narapidana yang masih terlibat peredaran barang terlarang dari balik jeruji.

x|close