Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASFR (30). Dana yang semestinya digunakan untuk memberangkatkan jamaah diduga dialihkan guna menutupi persoalan keuangan perusahaan serta kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan para calon jamaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus tersebut terungkap dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 38 korban atau jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dari hasil verifikasi sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,2 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah seiring masuknya laporan dari korban lainnya.
"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," katanya.
Baca Juga: Jemaah dan Mitra Hanania Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda, Kerugian Ditaksir Capai Rp51 Miliar
Selain memeriksa para korban, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional biro perjalanan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor jamaah.
Menurut Iman, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Polda Metro Jaya juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh korban dapat menyampaikan laporan dan memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan penyidik.
Baca Juga: 85 Mitra Hanania Group Laporkan Dugaan Penipuan Umrah ke Polda Metro Jaya
"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)