Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan berinisial BCS yang ditemukan tewas di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka merupakan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ yang diduga menjadi otak di balik aksi pembunuhan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan penyidik telah mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni SJ dan seorang pria berinisial HW.
"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SJ yang merupakan mantan istri korban diduga berperan sebagai pihak yang merancang pembunuhan tersebut. Polisi menyebut SJ tidak hanya memiliki gagasan untuk menghabisi korban, tetapi juga mengajak HW untuk melaksanakan rencana tersebut.
"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," ujar Sumarni.
Baca Juga: Bus Terbakar di Tambun Selatan
Sementara itu, HW diduga bertindak sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa korban. Polisi lebih dahulu menangkap SJ pada Jumat, 29 Mei 2026, kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengungkap keterlibatan HW. Tersangka HW akhirnya diamankan di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui perbuatannya telah membunuh korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," ungkapnya.
Baca Juga: Penemuan Jasad di Ruko Kosong Gegerkan Warga Tambun Selatan
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di kediamannya pada Rabu, 26 Mei 2026 malam. Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang dapat terungkap selama proses penyidikan.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Sumber: Antara)
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni merilis pengungkapan kasus pembunuhan warga negara asing asal Korea Selatan di Mapolres setempat, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)