Razman: 1-2 Hari SP3 Rismon Keluar, Bakal Buat Statement Terang-Benderang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 00:21
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution (kedua dari kiri). Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution (kedua dari kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, mengungkapkan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, akan terjadi dalam beberapa hari ke depan. Razman mengaku mendapat bocoran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Rismon akan terbit dalam waktu dekat.

Ini karena restorative justice (RJ) sebelumnya telah diajukan Rismon ke penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Rizman, usai RJ dikabulkan polisi, Rismon akan bicara lebih banyak lagi dan mengungkapkan hal yang besar.

"Saya dapat info satu, dua hari ini SP3 dia keluar, dia akan membuat statement yang lebih terang-benderang," ujar Razman, Senin, 13 April 2026.

"Kita tunggu sama-sama," imbuhnya.

Rismon, kata Razman juga sudah membantah bahwa RJ diajukan lantaran Rismon diberi uang Rp50 miliar oleh Jokowi. Termasuk permintaan maaf yang sudah disampaikan Rismon kepada Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Razman, informasi tersebut tidaklah benar. 

"Tapi yang pasti Saudara Rismon mengatakan tadi tidak ada transaksi uang terkait dengan RJ beliau dan permintaan maaf beliau kepada Pak Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Lalu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Polda Metro belakangan menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ. Terbaru, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.

x|close