Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan pengamat politik sekaligus peneliti Saiful Mujani, dilaporkan ke polisi. Ini terkait pernyataan viral Saiful, yang mengajak masyarakat untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ke Polda Metro terkait pasal tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.
"Kemarin ada yang kedua, terkait tentang adanya laporan terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.
Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab laporan baru dibuat beberapa hari lalu. "Kami, dalam hal ini Polda Metro Jaya, masih melakukan pendalaman karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20 WIB," ucapnya.
Baca Juga: Pendukung Prabowo Kecam Saiful Mujani, Serukan Stabilitas Nasional
Polda Metro menegaskan, pihaknya tak bisa menolak laporan tersebut. Sebab, sesuai ketentuan, polisi dilarang menolak sebuah pelaporan, termasuk dalam kasus lainnya.
Karenanya, polisi memastikan diterimanya laporan itu bukanlah bentuk kriminalisasi. Polda Metro mengajak publik tak menggiring persoalan ini ke ranah politik hingga isu SARA.
"Nah, ini perlu kami sampaikan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Metro Jaya dan Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menolak laporan masyarakat kepada Kepolisian," tuturnya.
"Tetapi laporan tersebut juga akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," imbuh Budi.
Walau begitu, penghentian proses hukum kemungkinan bisa dilakukan polisi nantinya. Ini bisa terjadi, apabila dalam pendalaman, tak dipenuhi syarat-syarat suatu kasus bisa diproses oleh penegak hukum.
"Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan," beber Budi.
"Jadi kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat," lanjutnya.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dalam acara DonCast di NusantaraTV/tangkapan layar NTV