Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, 1.259 Tabung Jadi Barbuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 20:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D. Mackbon (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D. Mackbon (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi dengan total barang bukti mencapai 1.259 tabung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Vicktor D. Mackbon menyampaikan bahwa sebanyak 10 tersangka telah diamankan dari enam lokasi berbeda dalam periode 7 April 2025 hingga 15 April 2026.

Lokasi tersebut tersebar di Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang masing-masing satu titik, serta dua lokasi di Jakarta Timur.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 954 tabung gas elpiji 3 kg dengan rincian 647 tabung kosong, 307 tabung isi, kemudian 272 tabung gas elpiji 12 kg dengan rincian 172 tabung tabung gas elpiji kosong, 100 tabung gas elpiji isi, 30 tabung gas elpiji 50 kg dengan rincian 14 tabung gas elpiji kosong dan 16 tabung gas elpiji isi, dan juga 3 tabung gas elpiji 5,5 kg," kata Vicktor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga: Polri Ungkap Kerugian Negara Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan praktik ilegal tersebut dengan cara memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Modus yang digunakan adalah menyuntikkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg maupun 50 kg menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

"Dengan menggunakan pipa besi alat suntik dan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (non subsidi)," kata Vicktor.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp120 ribu untuk setiap tabung ukuran 12 kg, dan antara Rp480 ribu hingga Rp510 ribu untuk tabung ukuran 50 kg.

Baca Juga: RI Jajaki Pembelian Minyak dan LPG dari Rusia, Bahlil Sebut Hasil Positif

Menurut Vicktor, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

"Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp2,7 miliar," kata Vicktor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close