Ntvnews.id , Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, merinci total potensi kerugian tersebut berasal dari dua sektor utama.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,00,” kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Bahlil Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia
Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.
Menurut Nunung, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat meningkatnya beban subsidi pemerintah.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan, itu yang bisa kita amankan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan distribusi energi merupakan bagian penting dalam mendukung program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang ketahanan energi dan pengelolaan sumber daya yang berkeadilan.
Menurutnya, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan LPG Tetap Aman Pascakebakaran SPBE Cimuning Bekasi
“Sektor energi ini merupakan salah satu sektor yang memiliki peran yang sangat-sangat vital dalam menopang kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Ketersediaan dan distribusi energi khususnya BBM dan LPG bersubsidi harus betul-betul dijaga agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil diungkap dengan 583 tersangka.
Adapun pada tahun 2026, hingga saat ini tercatat 97 kasus berhasil diungkap dengan 89 orang tersangka.
(Sumber: Antara)
Barang bukti tabung gas LPG yang disita dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)