Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari salah satu lembaga publik di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ini juga ada informasi dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara ini," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterkaitan antara laporan tersebut dengan informasi lain yang beredar.
Baca Juga: Sidang Korupsi Netanyahu Kembali Digelar Usai Status Darurat Israel Dicabut
"Kami sampaikan, kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami, apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi. Kami mohon waktu," ujar Budi.
Sebelumnya, tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang pada Kamis, 9 April 2026 malam yang diduga menyamar sebagai pegawai lembaga antirasuah. Mereka mengklaim dapat mengatur penanganan perkara korupsi di KPK.
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, mereka diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
"Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," tutur Budi.
KPK pun mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
"Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK," imbau Budi.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)