Ntvnews.id, Bandung - Sosok Aep Saepudin (42), terduga pelaku kasus peredaran senjata api ilegal yang diamankan polisi di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dikenal warga sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Ketua RT setempat, Asep Rosadi, mengungkapkan bahwa pelaku lebih sering berada di luar rumah sehingga jarang berkomunikasi dengan warga.
"Jarang ngobrol saya sama dia (pelaku). Dia jarang di rumah jadi nggak ketemu. Saya tahu dia bukan orang asli sini, cuma istrinya asli orang sini," katanya saat ditemui di Bandung, Senin, 13 April 2026.
Menurut Asep, keseharian terduga pelaku terlihat seperti pekerja pada umumnya, yakni berangkat di pagi hari dan kembali pada malam hari. Hal tersebut membuat interaksi dengan warga sekitar menjadi sangat terbatas.
"Setahunya pagi berangkat kerja, malam pulang. Jadi, memang jarang terlihat," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pelaku tinggal bersama istri dan dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Meski telah lama tinggal di lingkungan tersebut, keluarga tersebut diketahui tidak banyak bergaul dengan warga.
Baca Juga: Polda Metro: Pelaporan Saiful Mujani Bukan Kriminalisasi
"Sampai sekarang saya juga belum pernah komunikasi dengan pihak keluarganya," katanya.
Asep menambahkan, tidak ada perilaku mencurigakan yang ditunjukkan pelaku selama tinggal di lingkungan tersebut. Hal itu membuat warga terkejut ketika mengetahui adanya penangkapan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal di wilayah Rancaekek, Bandung. Operasi yang dipimpin AKBP Harry Azhar tersebut dilakukan pada Senin, 6 April 2026 di dua lokasi, yakni di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan Aep Saepudin yang diduga berperan sebagai perantara atau broker penjualan senjata api ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazin, satu senjata laras panjang yang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lainnya.
Baca Juga: 20 Tahun Beroperasi di Cipacing, Ki Bedil Akhirnya Ditangkap Resmob Bareskrim Polri
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kediaman pelaku di Rancaekek Kulon, di mana polisi menemukan berbagai jenis amunisi dengan beragam kaliber, mulai dari 5,56 mm, 7,62 mm, hingga 9 mm, serta proyektil dan perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, aparat juga mengamankan seorang terduga pelaku lain, Tatang Sutardin (57), di wilayah Rancaekek Wetan. Ia diduga berperan sebagai perakit senjata api ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah komponen senjata serta alat-alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
(Sumber: Antara)
Kondisi sekitar rumah pelaku Aep Saepudin (42), terduga pelaku peredaran senjata api ilegal di Rancasepat, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (13/4/2026). ANTARA/Ilham Nugraha. (Antara)