Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan ratusan lapangan padel di Jakarta belum memiliki izin resmi. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 185 bangunan lapangan padel tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga 23 Februari 2026.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan bahwa banyak fasilitas olahraga tersebut sudah berdiri dan beroperasi, namun belum memenuhi persyaratan administrasi bangunan.
Menurut data Dinas Citata, saat ini terdapat 212 bangunan lapangan padel di Jakarta yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara sisanya, yaitu 185 bangunan, belum mengantongi izin tersebut.
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," kata Vera, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Gas! Ini Lapangan Padel Gratis Buat Warga Jakarta
olahraga padel (freepik)
Baca Juga: Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman
Vera menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib sebelum sebuah bangunan dapat dinyatakan layak beroperasi.
"Dokumen wajibnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Bermain olahraga padel di lapangan (freepik.com )