KPK Periksa Eks Direktur Kemenhub dan Ketua Kadin Solo Terkait Kasus DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 19:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan (DR), serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto (FSI), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DR selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, dan FSI selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan DJKA Kemenhub.

Menurut catatan KPK, Danto Restyawan tiba sekitar pukul 09.51 WIB, sedangkan Ferry Septha datang pada pukul 10.11 WIB.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Pengusaha Billy Haryanto Dipanggil KPK

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Usai OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).

Baca Juga: KPK Terus Dalami Keterangan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap DJKA

Perkara tersebut melibatkan sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur KA di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses tender.

(Sumber: Antara) 

x|close