Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses seleksi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah dilaksanakan secara terbuka, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.
"KPK terus mendorong agar proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan serta berintegritas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi dari Cikarang, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Budi, penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Bekasi yang dilakukan dengan transparan dan tanpa konflik kepentingan, akan meminimalkan potensi munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menambahkan, manajemen ASN menjadi salah satu fokus pengawasan KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Baca Juga: KDM Minta ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 Per Hari Untuk Ini
Pihaknya juga secara aktif memberikan pendampingan serta melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
"Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi juga dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id," ungkapnya.
Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi
Diketahui, proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi saat ini tengah berlangsung. Tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 3 hingga 17 Oktober 2025, meskipun hingga kini jumlah pendaftar masih terbilang minim.
Sosok Endin Samsudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, disebut-sebut menjadi kandidat kuat calon Sekda karena memiliki kedekatan dengan keluarga besar Bupati Bekasi.
Namun di sisi lain, sejumlah persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi dinilai cukup berat bagi calon peserta. Misalnya, ketentuan bahwa pelamar harus sudah menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama minimal selama dua tahun serta memiliki pengalaman di dua posisi jabatan yang berbeda.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal/aa. (Antara)
Baca Juga: ASN Tangerang Dilarang Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Jumat
Selain itu, peserta juga diwajibkan memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, baik bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun dari luar daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto Iskandar, menjelaskan aturan teknis terkait persyaratan seleksi diatur dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 serta Surat Edaran Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2023. Ia menegaskan, kedua regulasi tersebut tidak secara eksplisit mensyaratkan rekomendasi kepala daerah maupun pengalaman menjabat di dua dinas berbeda.
Beny menyampaikan bahwa seluruh persyaratan dan kompetensi jabatan yang ditetapkan telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 18722/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 30 September 2025.
"Sekda adalah jabatan karir tertinggi di lingkungan pemerintah daerah, sejatinya dipimpin oleh orang yang berpengalaman karena beberapa alasan mendasar terkait fungsi dan tanggung jawab strategis dalam pemerintahan daerah," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa persyaratan izin atasan diperlukan untuk memastikan instansi asal mengetahui serta dapat menyiapkan langkah transisi bila pegawai tersebut lolos dalam proses seleksi.
Baca Juga: 19 ASN Resmi Diberhentikan, BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur Dalam Sidang Putusan
Bupati Bekasi terpilih periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang memberikan keterangan kepada media di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025) ((Antara) )
"Sehingga tidak mengganggu kinerja instansi asal sekaligus menjamin validitas rekam jejak integritas pelamar. Rekam jejak integritas ini akan dilakukan oleh inspektorat," ucap Beny.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku pejabat pembina kepegawaian menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada seluruh calon peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Sekda Kabupaten Bekasi.
"Insya Allah akan saya tandatangani untuk semua calon kandidat, kalau memang itu menjadi bagian dari aturan," katanya.
Ia menegaskan proses seleksi jabatan Sekda dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Tapi kalau tidak sesuai ketentuan ya tidak bisa dipaksakan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Adapun Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berharap para calon peserta seleksi Sekda Kabupaten Bekasi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Pansel (panitia seleksi) juga agar bisa memilih yang the best, cocok dengan kondisi Kabupaten Bekasi dan bisa mewujudkan visi misi kepala daerah," ujarnya. (Sumber : Antara)