Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Para pegawai diwajibkan tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi saat berangkat kerja.
“Setiap Jumat, mulai hari ini, para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan ke kantor naik sepeda, jalan kaki kalau jarak dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Siap Laporkan Bupati ke Kemendagri, Mutasi ASN Picu Konflik Hebat
Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Maryono dan Sekretaris Daerah Herman Suwarman memulai gerakan ini dengan bersepeda bersama. Mereka juga meninjau sejumlah fasilitas publik dan kondisi lingkungan sekitar.
“Ini adalah kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Baca Juga: 19 ASN Resmi Diberhentikan, BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur Dalam Sidang Putusan
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
Program tersebut disambut positif oleh para pegawai. Beberapa di antaranya datang ke kantor dengan berjalan kaki maupun memanfaatkan transportasi umum.
Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN, Menkeu Purbaya: Sepertinya Belum
Septi, pegawai bagian Protokol dan Pimpinan Kota, mengaku kini memilih menggunakan angkutan umum dibandingkan sepeda motor yang biasanya ia gunakan.
Ia menilai kebijakan ini juga mendorong gaya hidup sehat. "Sangat bagus dalam menciptakan udara yang sehat," katanya.
(Sumber: Antara)