Ntvnews.id, Jakarta - Konflik antara Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dan Bupati Subandi kembali memanas. Perselisihan muncul terkait mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang menurut Mimik dilakukan tanpa koordinasi dengannya.
Pelantikan mutasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa melibatkan 61 ASN, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Jumlah ini jauh melampaui kesepakatan awal, yang seharusnya hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik, dilansir Senin, 22 September 2025.
Mimik menilai mutasi tersebut melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Karena itu, ia menyatakan akan melaporkan proses mutasi ini ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali," tegas Mimik.
Sementara itu, Bupati Subandi memastikan mutasi dan rotasi tersebut sudah sesuai prosedur, dan menegaskan bahwa pergeseran pejabat merupakan hal biasa dalam sistem birokrasi.
"Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah," kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru.
Baca Juga: Geger Temuan Puluhan Kepala Kucing di Pasar Sepanjang Sidoarjo