19 ASN Resmi Diberhentikan, BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur Dalam Sidang Putusan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2025, 13:14
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Menurut Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Wakil Ketua BPASN, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN. Menurut Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Wakil Ketua BPASN, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN. (dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Penegakan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi lebih efektif dan komprehensif berkat penguatan fungsi clearance aparatur yang didukung oleh sinergi kelembagaan. Hal ini terbukti dalam sidang banding administratif periode September yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Dalam sidang tersebut, BPASN memutuskan memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN yang terlibat pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, dan asusila.

Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua BPASN, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN yang berperan dalam pengambilan keputusan atas perkara banding administratif ASN, termasuk perwakilan dari Sekretaris Kabinet, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Korpri sebagai anggota BPASN.

Baca Juga: Gaji ASN Direncanakan Naik Jadi Segini, Golongan IV Paling Untung

Menurut Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Wakil Ketua BPASN, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN.

Pengambilan keputusan dalam sidang BPASN ini tidak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat serta fungsi clearance yang dilakukan oleh BIN serta seluruh anggota BPASN yang memastikan bahwa penelusuran atas banding administratif dari ASN bermasalah menjadi lebih akurat.

“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prof. Dr. Zudan. Hasil sidang banding administratif atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya, PPK instansi, serta pejabat terkait.

Baca Juga: Viral Video Sekda Bali Marah Gegara Bocornya Iuran Donasi ASN untuk Korban Banjir

x|close