Ntvnews.id, Jakarta - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara, akan mengalami peningkatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres tersebut.
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga akan diterapkan melalui konsep total reward berbasis kinerja. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh, melalui penghargaan, pengakuan, dan sistem manajemen kinerja yang lebih efektif.
Seperti dijelaskan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung tercapainya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin menjadi indikator utama, dengan Indeks Sistem Merit mencapai 67% dan aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61%.
Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN, Menkeu Purbaya: Sepertinya Belum
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," tulis perpres tersebut.
Lebih rinci, persentase kenaikan gaji ASN berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya di sektor-sektor strategis:
- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu 12%
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang sepadan bagi ASN, sekaligus mendorong kinerja yang lebih optimal melalui sistem total reward berbasis kinerja.
Baca Juga: KSP: Kenaikan Gaji ASN Belum Bisa Dipastikan, Perlu Hitungan Keuangan yang Matang
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk menghitung estimasi gaji setelah kenaikan, berikut adalah gaji PNS terbaru sebelum penyesuaian berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200