Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dipastikan pada tahun ini. Ia menyebut, meskipun tercantum dalam dokumen perencanaan, pelaksanaannya bergantung pada kondisi keuangan negara.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” kata Qodari di Kantor KSP, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Ia menyinggung penjelasan resmi yang sudah disampaikan Kementerian PAN-RB.
Baca Juga: KSP Usulkan Strategi Baru Perkuat Program MBG dan Cegah Pungli, Apa Itu?
"Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Qodari mengingatkan bahwa ASN baru saja menerima kenaikan gaji pada tahun lalu.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan gambaran kebutuhan anggaran jika kenaikan gaji kembali dilakukan.
"Kemudian teman-teman untuk gambaran ya, exercise dengan asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR,” paparnya.
Baca Juga: Qodari Tegaskan KSP dan BKP Akan Perkuat Komunikasi Program Pemerintah
Menurutnya, jika mengikuti pola kenaikan tahun lalu, diperlukan anggaran tambahan cukup besar.
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah, nanti orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP,” ungkap Qodari.
Ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji ASN harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
"Nah ini dia, jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” pungkasnya.