Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Disanksi karena Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 13:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 16 April 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa. Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 16 April 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah unggahan foto dirinya yang menampilkan gaya hidup mewah viral di media sosial.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN).

“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dhany di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pemberhentian sementara itu ditetapkan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Saat ini, Febriwaldi masih menjalani pemeriksaan internal guna menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Menurut Dhany, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat serta Inspektur Pembantu Kota untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.

Baca Juga: 19 ASN Resmi Diberhentikan, BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur Dalam Sidang Putusan

“Pemeriksaan sedang dilakukan untuk menentukan sanksi yang sesuai. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan ASN sesuai dengan kode etik dan aturan disiplin yang berlaku,” katanya.

Febriwaldi diduga melanggar Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, unggahan foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah Febriwaldi beredar luas di media sosial. Dalam foto-foto tersebut tampak aktivitas seperti perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016, pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda premium pada 2022, yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hidup sederhana bagi ASN.

Baca Juga: ASN Tangerang Dilarang Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dhany berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk selalu menjaga profesionalitas dan etika publik.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” tutur Dhany.

(Sumber: Antara) 

 

 

x|close