Dugaan Korupsi di Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali Mulai Lakukan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 17:07
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara korupsi saat konferensi pers di Denpasar Bali, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Rolandus Nampu. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara korupsi saat konferensi pers di Denpasar Bali, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Rolandus Nampu. (Antara)

Ntvnews.id, Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan, salah satunya status penanganan perkara Tahura. Menurut, teman-teman penyidik, ada indikasi tindak pidana korupsi sehingga pada siang hari ini kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Sumedana dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 20 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura Ngurah Rai.

Meski statusnya telah naik ke tahap penyidikan, Sumedana menyebut belum ada tindakan paksa yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit ke JPU

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setelah peningkatan status perkara, penyidik sudah memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan paksa dan penggeledahan.

"Yang sekarang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan adalah dari kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan. Nanti saat penyidikan akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, ketiga itu nanti akan lebih terang di penyidikan," ujarnya.

Sumedana menegaskan bahwa kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan tanah milik negara yang diperuntukkan bagi konservasi lingkungan, sehingga tidak dapat dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau untuk kepentingan lain.

Baca Juga: Kejati Kepri Geledah Kantor Perusahaan di Batam Terkait Korupsi PNBP

"Ini tanah negara yang kemudian tidak bisa diganggu gugat untuk peruntukannya karena untuk kepentingan lingkungan, kepentingan (mengatasi) abrasi pinggiran pantai sehingga oleh negara dan kehutanan tempat ini harus dilindungi dan dijaga," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan alih fungsi lahan di kawasan tersebut telah terjadi sejak tahun 1990-an dan menyebabkan munculnya 106 sertifikat tanah di wilayah Tahura Ngurah Rai.

"Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa," katanya.

Lebih lanjut, Sumedana mengatakan bahwa selama proses klarifikasi, sejumlah pejabat dari instansi terkait di Bali terkesan menutupi satu sama lain.

"Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya, jadi belum begitu muncul masih saling menutupi. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara," ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close