Jaksa Agung Beberkan Asal Muasal Uang Rp13,2 Triliun yang Diserahkan ke Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 11:39
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung dan Menkeu Purbaya Jaksa Agung dan Menkeu Purbaya (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti korupsi kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara sekaligus wujud penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp17 triliun.

Dari jumlah itu, Rp13,255 triliun telah diserahkan, sementara sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih ditunda pembayarannya atas permintaan beberapa pihak, termasuk Musigmas dan Permata Hijau, dengan ketentuan bahwa aset perusahaan, termasuk kebun sawit, menjadi tanggungan kejaksaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara: Terserah Pak Purbaya Mau Diapain

“Penyerahan ini merupakan bentuk konkret upaya kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan mendekatkan keadilan ekonomi bagi masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.

Ia menekankan bahwa pemulihan kerugian negara, khususnya di sektor yang mempengaruhi harga-harga kebutuhan pokok, menjadi prioritas penegakan hukum.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap beberapa grup korporasi, antara lain Wilmar Group, Musigmas Group, dan Permata Hijau Group.

Total kewajiban masing-masing adalah Wilmar Group Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp1,86 triliun, dan Musigmas Rp1,88 triliun. Pembayaran yang tersisa akan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Momen penyerahan ini menegaskan peran Kejaksaan Agung dalam mengawasi pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

x|close