Kejati Kepri Geledah Kantor Perusahaan di Batam Terkait Korupsi PNBP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 09:19
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tim penyidik Kasipidsus Kejati Kepri menyita dokumen sebanyak 3 kontainer dari kantor PT Bias Delta Pratama terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan PNPB jasa pemandu dan penunaan kapal di Kota Batam, Kepri, Senin, 29 September 2025. Tim penyidik Kasipidsus Kejati Kepri menyita dokumen sebanyak 3 kontainer dari kantor PT Bias Delta Pratama terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan PNPB jasa pemandu dan penunaan kapal di Kota Batam, Kepri, Senin, 29 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Kota Batam, Senin, 29 September 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal yang diduga merugikan negara Rp4,4 miliar. 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima surat penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

“Pagi tadi kami lakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama terkait perkara PNBP,” ujar Yongki di Batam.

Baca Juga: Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit ke JPU

Ia menjelaskan, perkara ini merupakan kasus ketiga yang ditangani pihaknya terkait dugaan korupsi PNBP. Sebelumnya, kasus serupa menjerat PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudera yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana denda sebesar Rp7 miliar.

“Yang dua (perkara) sudah kami tangani sebelumnya dan sudah inkrah. Ini (penggeledahan) kasus yang ketiga,” tambahnya.

Menurut Yongki, dugaan korupsi terjadi sepanjang 2015 hingga 2021. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen yang mencakup periode 2015–2021 dan dibawa menggunakan tiga kontainer.

“Kami fokus mendalami dokumen tiga tahun (2015–2018), karena indikasi kerugian paling kuat,” jelasnya.

Ia menegaskan penggeledahan dilakukan karena pihak perusahaan tidak kooperatif dalam penyidikan. “Kami melakukan penggeledahan untuk mempercepat dan mempermudah penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 30 September 2025

Dengan langkah ini, penyidik berharap perkara bisa segera rampung dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Target kami sederhana, kasus ini selesai, kerugian negara pulih dan publik mendapat keadilan,” ujar Yongki.

Penyidik Pidsus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, setelah penggeledahan, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Segara (menetapkan), kami sudah mengantongi cukup banyak alat bukti,” katanya.

Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk Badan Pengusahaan Batam, PT Bias Delta Pratama, Kesyahbandaran, hingga saksi ahli.

“Dari BP Batam saja ada lebih dari lima saksi kami periksa,” ujarnya.

Menurut Aji, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp4,4 miliar. “Seluruh keterangan saksi akan kami sandingkan dengan dokumen yang disita, sehingga gambaran kasus semakin terang,” katanya.

Baca Juga: Target 25.000 Rumah, Realisasi 26.000, Prabowo Ingin Program 3 Juta Rumah Tercapai

Usai penggeledahan, penyidik kini menyortir dan menganalisis dokumen yang telah disita agar dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

(Sumber: Antara)

x|close