Kejati Bengkulu Periksa General Manager PT Pelindo Terkait Dugaan Korupsi Tambang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2025, 19:43
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
GM dan Manajer PT Pelindo Regional II Bengkulu saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut, Kamis, 31 Juli 2025. GM dan Manajer PT Pelindo Regional II Bengkulu saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut, Kamis, 31 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa sejumlah pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu dalam kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara, yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.

Empat pejabat yang dimintai keterangan oleh Kejati Bengkulu antara lain General Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu, S. Joko; Pelaksana Harian (Plh) Manajer Keuangan, Iwan Santosa; Manajer Hukum, M. Bagus Sentiko D.; serta Manajer Operasional Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu, Dody Nata Irawan.

“Nanti ya, belum mulai. Saya mau makan dulu,” ujar General Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu, S. Joko, ketika dikonfirmasi mengenai kehadirannya di Kejati Bengkulu pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Kejati Periksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tambang batu bara yang melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dan PT Inti Bara Perdana.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu, Imam Sumantri (IS); Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; serta Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa (EDH).

Selain itu, tersangka lainnya ialah Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; staf pemasaran PT Inti Bara Perdana, Agusman; serta Direktur PT Tunas Bara Jaya, Sutarman.

Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Aset Mewah di Gili Trawangan

Sebelumnya, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik keempat pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu, serta beberapa dokumen dari kantor tersebut.

Barang-barang bukti itu kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik melalui proses digital forensik guna mendalami keterkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah secara paksa dua kantor terkait. Penggeledahan dilakukan karena kedua kantor diduga memiliki peran berbeda yang saling berhubungan dalam perkara korupsi tambang batu bara.

“Disitanya ponsel pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu dilakukan internal dan kajian dari tim penyidik dan masih didiskusikan, semuanya kita ambil dulu. Tapi yang jelas jika mengandung pidana lainnya akan kita tindaklanjuti, tidak hanya sebatas ini (kasus korupsi batu bara),” jelas Danang.

Baca Juga: Kejati Gerebek Kantor Wali Kota Gorontalo

(Sumber: Antara)

x|close