Pengacara Nadiem Makarim: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook Belum Pasti
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 15:56
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menilai angka kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 belum dapat dipastikan kebenarannya.
“(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana,” ujar Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya penghitungan resmi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, jika kerugian negara benar-benar sudah dihitung secara pasti, seharusnya hasil tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem beberapa waktu lalu.
“Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu, kan, cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap audit yang dilakukan oleh auditor. Ekspose itu belum ada angka-angka persis berapa kerugian keuangan negara,” jelas Abby.
Atas dasar itu, ia menilai belum ada kerugian keuangan negara yang nyata dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp1,98 triliun, meski hingga kini angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 Jurist Tan (JT); mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (BAM); Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Mulyatsyah (MUL); serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.