Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Pengawas PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 13:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengawas (supervisor) dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.

“Pemeriksaan atas nama SBI selaku Supervisor Internal PT Wahana Semesta Bandung Ekspres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 28 Oktoberfest 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengadaan iklan di Bank BJB.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB ke Istri Ridwan Kamil

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada masa kejadian menjabat sebagai:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah milik Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga Selasa 28 Oktober 2025, tercatat sudah 232 hari sejak penggeledahan tersebut dilakukan, dan Ridwan Kamil belum pernah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.

(Sumber: Antara)

x|close