Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan 88 Tas Mewah dan Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 11:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktris dan publik figur Sandra Dewi, yang juga merupakan istri dari terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.

Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Majelis Hakim kemudian menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan berakhir.

Baca Juga: Rincian Aset yang Diminta Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Sejumlah aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, Jakarta, tabungan bank yang diblokir, serta koleksi 88 tas mewah.

Permohonan keberatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai pemohon, sedangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung bertindak sebagai termohon.

Dalam dalil keberatannya, Sandra Dewi mengklaim bahwa dirinya adalah pihak ketiga beriktikad baik dan seluruh aset yang disita diperoleh secara sah melalui kegiatan endorsement, iklan, pembelian pribadi, hadiah, serta tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang dinyatakan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah

Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dana yang diperolehnya.

Atas perbuatannya, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Antara)

x|close