Kasasi Ditolak, Vonis Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 17:34
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey diketahui sebagai pihak yang mewakili kepentingan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus tersebut.

“Amar putusan: tolak,” demikian isi amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang tercantum di laman resmi Informasi Perkara MA RI, dikutip dari Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan kini sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan perkara.

Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Namun, pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman terhadap Harvey diperberat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, denda tetap Rp1 miliar namun dengan subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti dinaikkan menjadi Rp420 miliar dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. Akibat praktik korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun.

Rinciannya mencakup kerugian sebesar Rp2,28 triliun dari kerja sama penyewaan peralatan peleburan logam dengan pihak smelter swasta, kerugian Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan kerugian lingkungan hidup senilai Rp271,07 triliun.

Baca Juga: Marcella Santoso, Tersangka Suap Rp60 M yang Juga Pengacara Kasus Sambo, Harvey Moeis, Rafael Alun

Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Helena Lim yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dana tersebut juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dari hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close