YLBHI Desak Penarikan Brimob dari Pengamanan Sipil, Polri Akan Evaluasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 14:27
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Aria Cindyara. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Aria Cindyara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi menyusul desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar satuan Brimob ditarik dari peran pengamanan sipil, setelah muncul kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya mengakui adanya kelemahan dalam kasus tersebut.

“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa Polri menghargai setiap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.

Namun demikian, pelibatan Brimob di satuan kewilayahan, khususnya di kawasan timur Indonesia, dinilai masih dibutuhkan untuk mendukung tugas pengamanan.

“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai kematian korban berinisial AT dalam kasus tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang berulang.

Baca Juga: Brimob yang Tewaskan Remaja Dipecat, Komisi III DPR Apresiasi Polri

Ia memandang permasalahan ini bersifat struktural sehingga membutuhkan pembenahan mendasar, termasuk meninjau kembali peran Brimob di tengah masyarakat.

“Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya,” katanya.

Dalam perkembangan lain, Kepolisian Daerah Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, Bripda MS menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Bripda Masias Siahaya Anggota Brimob Polda Maluku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob saatbmelaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Patroli berada di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

(Sumber: Antara) 

x|close