Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan kondisi di Markas Polda DIY pada Selasa malam telah kembali kondusif setelah terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan penganiayaan remaja oleh anggota Brimob di Tual, Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Ihsan, menyampaikan bahwa tiga mahasiswa yang sempat diamankan saat kericuhan berlangsung telah dipulangkan dan diserahkan kepada pihak rektorat kampus masing-masing setelah melalui proses koordinasi.
“Kami menyayangkan aksi tersebut berujung ricuh dan mengakibatkan kerusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum situasi dapat dikendalikan oleh personel di lapangan,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Personel Bidpropam Polda Maluku mengawal anggota Brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon. (Antara)
Ia menjelaskan, aksi yang semula berjalan damai sebagai penyampaian aspirasi berubah menjadi anarkistis dan disertai perusakan sejumlah fasilitas di Mapolda DIY.
Kendati terjadi eskalasi, petugas disebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan penuh kesabaran, dengan menjunjung kearifan lokal serta kultur budaya Jawa dalam penanganan massa.
Ihsan juga menegaskan bahwa aparat tidak menggunakan gas air mata dalam pengamanan tersebut. Ia membantah informasi yang menyebutkan adanya penggunaan gas air mata.
Baca Juga: Brimob yang Tewaskan Remaja Dipecat, Komisi III DPR Apresiasi Polri
“Selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa massa aksi,” tegasnya.
Setelah situasi mereda, kondisi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan arus lalu lintas kembali normal. Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DIY pun dinyatakan kondusif.
Polda DIY turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Yogyakarta, termasuk unsur Jaga Warga, yang dinilai berperan aktif bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan.
Terkait latar belakang aksi, Ihsan mengaku memahami keprihatinan publik atas kasus penganiayaan yang terjadi di Tual. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami dari Polda DIY turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Maluku telah menggelar sidang etik selama 14 jam yang berakhir pada Selasa (24/2) dini hari. Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias Viktor Siahaya resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Brimob atas dugaan penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT (14) hingga meninggal dunia pada Kamis (19/2) dini hari.
Pagar Mapolda DIY Roboh (Instagram)