Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Cangkang Keong di Cimahi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 14:40
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat memberikan keterangan di Cimahi, Jawa Barat. ANTARA/Ilham Nugraha. Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat memberikan keterangan di Cimahi, Jawa Barat. ANTARA/Ilham Nugraha. (Antara)

Ntvnews.id, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan ke dalam cangkang keong sawah atau tutut di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses distribusi.

Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan cangkang tutut sebagai tempat penyimpanan sabu agar tidak mudah dicurigai.

“Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” kata Niko Nurallah Adi Putra di Cimahi, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari hasil penangkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong sawah yang telah dikosongkan. Sabu yang telah dikemas dalam plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang, kemudian dibungkus ulang sehingga tampak seperti barang biasa.

Menurut Niko, tersangka lebih dulu mengumpulkan keong dari area persawahan di sekitar rumahnya. Setelah isi keong dikeluarkan, paket sabu dimasukkan ke dalam cangkang untuk kemudian diedarkan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Polda NTB Pecat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota

“Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu, sehingga orang mengira itu hanya sampah,” ujarnya.

Peredaran sabu tersebut menyasar wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung. Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta setiap kali transaksi.

Polisi kini masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Bandar Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu-1.451 Butir Ekstasi

(Sumber: Antara) 

x|close