Ntvnews.id, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi santai laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan korupsi.
“Ya monggo (silakan) saja, tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain,” ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Bagja menjelaskan bahwa proyek renovasi gedung yang menjadi dasar tuduhan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Ia menegaskan bahwa selama proses renovasi, tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bagja menekankan bahwa laporan keuangan Bawaslu telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga ia mempertanyakan dasar pelaporan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ketua Bawaslu RI
“Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus [padahal Bawaslu mendapat predikat] WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya,” ujarnya.
Meski begitu, Bagja menilai laporan dari Gabdem tetap merupakan bagian dari pengawasan publik. Ia pun mengajak masyarakat untuk menyikapi laporan itu secara objektif dan menunggu hasil dari lembaga yang berwenang.
Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK terkait laporan tersebut.
“Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan, gitu loh? Ha-ha-ha,” ucapnya berseloroh. “Nanti KPK bisa cek di BPK, bisa saja kan sesama penyelenggara negara,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke KPK.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek command center atau pusat komando serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI. Dalam dokumen laporan, Gabdem mengutip hasil investigasi BPK RI yang disebut menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar dari kedua proyek tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Papua Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Gubernur
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa komisi antirasuah akan menelaah informasi awal dari Gabdem sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan, KPK akan menganalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah dugaan korupsi tersebut termasuk dalam kewenangan lembaganya atau bukan.
(Sumber: Antara)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)