KPK Dalami Penjualan Aset Faryd Sungkar ke Tersangka Suap MA Menas Erwin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 20:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pembalap Faryd Sungkar pada 23 Oktober 2025 untuk mendalami transaksi penjualan aset miliknya kepada tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Menas Erwin Djohansyah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Faryd Sungkar dilakukan guna menelusuri transaksi jual beli rumah antara Faryd dengan Menas Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa pekan lalu.

“Jadi, saksi FS ini didalami terkait dengan jual beli aset. Jual beli rumah antara FS dengan MED yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK beberapa pekan lalu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar yang Jadi Tersangka Kasus Rumah Jabatan

Lebih lanjut, Budi menyebut pemeriksaan terhadap Faryd berawal dari keterangan saksi lain yang mengungkap adanya selisih uang pengurusan perkara antara jumlah yang diberikan kepada Menas Erwin dan yang diterima mantan Sekretaris MA sekaligus tersangka kasus yang sama, Hasbi Hasan.

“Dengan demikian, penyidik menduga selisih uang tersebut digunakan oleh saudara MED ini untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya, salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset,” katanya.

Budi menambahkan, keterangan Faryd Sungkar membantu penyidik dalam menelusuri transaksi jual beli rumah di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Sumber dana untuk pembelian aset tersebut diduga berasal dari kasus suap yang sedang disidik oleh KPK.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA, dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta

Uang tersebut diterima Hasbi melalui Dadan Tri Yudianto. Heryanto diketahui menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk pengurusan perkara perusahaannya.

Sementara itu, pada 25 September 2025, KPK menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, yang diduga memberi uang muka kepada Hasbi Hasan senilai Rp9,8 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close