KPK Periksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Terkait Kasus Suap DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 12:26
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu direksi PT Peraga Lambang Sejahtera untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MSA selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Alamsyah Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Karet

Kasus dugaan suap itu pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Usai OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar sebagai Saksi dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 17 orang, dengan dua korporasi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang lelang oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(Sumber: Antara)

x|close