KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar yang Jadi Tersangka Kasus Rumah Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 11:06
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Indra Iskandar (IS).

“Benar, hari ini Jumat 24 Oktober 2025 dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan bahwa Indra Iskandar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam agenda pemeriksaan kali ini.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ketua Bawaslu RI

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024.

Kemudian, pada 7 Maret 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

(Sumber : Antara)

x|close