KPK Akan Panggil Ulang Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang Absen dari Pemeriksaan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 19:25
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penjadwalan ulang tersebut akan segera dikoordinasikan oleh penyidik.
“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa Indra Iskandar telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024. Kemudian, pada 7 Maret 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada hari yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.