Ntvnews.id, Jakarta - Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) sepakat mendorong agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria.
"Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional," tulis akun Instagram @kemendespdt dikutip, Kamis 18 September 2025.
Baca juga: Komisi V DPR Setujui Anggaran Kemendes 2026 Senilai Rp2,5 Triliun
Baca juga: Wamen Desa Riza Patria Hadiri Rakernas APDESI di Kemendes PDTT
Selain itu, Kemendes PDT bersama DPR juga menekankan pentingnya pemerintah segera mengeluarkan produk hukum yang komprehensif.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari status kawasan hutan atau taman nasional.