Mendes Minta Pendamping Desa Awasi Transparansi Kopdes Merah Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2025, 22:01
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta para pendamping desa ikut mengawal jalannya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar terlaksana secara transparan, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Yandri mengatakan, Kemendes bertanggung jawab menyiapkan tenaga pendamping profesional (TPP) untuk mendampingi pemerintah desa dalam penganggaran dana desa, menjadi enumerator data Kopdes Merah Putih, serta membantu operasional hariannya.

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, pendamping desa juga berperan membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk ketika muncul kendala pembayaran angsuran pinjaman oleh koperasi. Selain itu, pendamping desa akan mendampingi langsung kegiatan usaha Kopdes Merah Putih sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perencanaan dan pengelolaan koperasi.

Baca Juga: Mendes Yandri: Prabowo, Satu-satunya Presiden yang Masukkan Kata Desa dalam Asta Cita

Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampulobon dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, di acara Nusantara Energy Forum 2025. <b>(Dokumentasi Nusantara TV)</b> Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampulobon dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, di acara Nusantara Energy Forum 2025. (Dokumentasi Nusantara TV)

Yandri berharap para pendamping desa turut serta dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembiayaan Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan, kepala desa memang berwenang menyetujui pinjaman Kopdes, tetapi keputusan tetap harus melalui musyawarah desa.

“Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP,” ujarnya.

Dengan mekanisme itu, lanjut Yandri, persetujuan pinjaman tidak hanya berada di tangan kepala desa, tetapi juga menjadi hasil kesepakatan bersama dalam Musdesus yang melibatkan ketua Kopdes Merah Putih, anggota, BPD, hingga tokoh masyarakat.

Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Sumber: Antara)

x|close