Mendes Yakin Kopdes Merah Putih Tidak Akan Rugi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 14:33
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meyakini Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan merugi karena mengelola berbagai unit usaha yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti penjualan LPG, pupuk, dan minyak goreng.

Yandri mengatakan, “Masa rugi jualan gas, Pak? Masa rugi jualan pupuk? Masa rugi jualan minyak? Enggak mungkin, insya Allah. Tapi kalau masih rugi juga, berarti ada masalah di desa itu, berarti memang ada niat untuk merugikan itu,” ujarnya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia meminta pemerintah desa, khususnya yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih, untuk mengawal jalannya Kopdes Merah Putih agar sesuai harapan pemerintah.

Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Terluka Parah Usai Terkena Drone Kamikaze Ukraina

Sebagai upaya penguatan, Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam aturan itu, kepala desa diberi kewenangan menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus (musdesus). Menurut Yandri, “Peran strategis kepala desa sangat menentukan karena pengurus-pengurus Kopdes Desa Merah Putih tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai kepala desa.”

Permendes tersebut juga menetapkan bahwa Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20 persen dari keuntungan bersih usaha. Yandri menegaskan, ketentuan itu diberlakukan karena keterlibatan desa dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih bersifat mutlak. “Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus, dengan melibatkan kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, apabila terjadi gagal bayar, Kopdes Merah Putih dapat memperoleh dukungan dari dana desa untuk mengembalikan pinjaman.

Baca Juga: Kapuspen TNI: Belum Ada Permintaan Bantu Usut Kasus Arya Daru

(Sumber: Antara)

x|close